BSIP BERKARYA: MAU UJI TANAH DAN PUPUK, KE BPSI TANAH DAN PUPUK SAJA
Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanah dan Pupuk yang merupakan salah satu satuan kerja dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Dalam rangka pengujian standar instrumen tanah dan pupuk, BPSI Tanah dan Pupuk menyediakan layanan pengujian terkait tanah dan pupuk yang berada dibawah Tim Kerja Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian (LPPK) Tanah dan Pupuk.
Pelayanan Jasa BPSI Tanah dan Pupuk melayani pengujian tanah dan pupuk dari berbagai instansi pemerintah, perusahaan/swasta, peneliti, petani, mahasiswa dan stakeholder terkait lainnya. Setiap pengujian yang dilakukan di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu di Pelayanan Jasa. Untuk mendukung kualitas pelayanan BPSI Tanah dan Pupuk memiliki tiga laboratorium pengujian yang sudah terakreditasi ISO 17025:2017, yaitu: Laboratorium Kimia, Laboratorium Biologi, Laboratorium Fisika, dan satu laboratorium sedang dalam proses akreditasi yaitu Laboratorium Mineralogi.
Untuk menjaga konsistensi pelayanan prima, BPSI Tanah dan Pupuk membuka pintu pelayanan secara langsung kepada pelanggan yang datang ke pelayanan jasa dan menerima pengiriman sampel melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Hal ini bertujuan agar memberikan kemudahan bagi pelanggan yang berada di luar kota. Pelayanan jasa juga menyediakan konsultasi terkait kondisi lahan pertanian dan pemenuhan unsur hara pada lahan pertanian serta izin edar pupuk yang akan diuji mutu dan efektivitasnya.
Pelanggan dapat datang langsung ke pelayanan jasa atau melalui media komunikasi seperti WA, email dan telepon. BPSI Tanah dan Pupuk beralamatkan di jalan tentara pelajar no. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor. SobaTani juga bisa menghubungi Pelayanan Jasa Via Whatsapp 081386522983. Pelayanan jasa BPSI Tanah dan Pupuk beroperasi pada hari senin hingga jumat dengan jam layanan pukul 08.00 s/d 15.00 WIB untuk hari Senin – Kamis dan 08.00 s/d 15.30 WIB untuk hari Jumat.
Pelayanan Jasa BPSI Tanah dan Pupuk berusaha memberikan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, transparan, aman, nyaman dan terukur serta akuntabel sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan prima. (Ari, RR, AFS, LA, M.Is, Mtm).